BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Purba Sari (37), ibu rumah tangga asal Klaten, Jawa Tengah, akhirnya bisa membawa kedua putrinya dari mantan suami, AT (40), setelah sempat tertunda.
Penjemputan anak Purba Sari sebelumnya terhambat karena kondisi kesehatan putri keduanya, NF (4), yang sempat mengalami sakit serius.
Pada penjemputan yang berlangsung di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Purba Sari difasilitasi oleh pihak Kodim 1413 Buton dan turut didampingi oleh LBH HAMI Baubau sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Kesal, Desak Dinas PUPR Segera Benahi Drainase Penyebab Banjir
Dalam kesepakatan yang tercapai, Purba Sari diwajibkan untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan mantan suaminya, AT, demi kepentingan kedua putrinya.
