"Hari ini, 22 Juli, kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (22/7/2021) lalu.
Baca Juga: Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka
Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Mulai Sasar Pelajar di Muna
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan internal penyidik sebesar Rp 250 juta," sebutnya.
