Baca Juga: Libatkan Jejaring, DP3A Muna Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

"Tiga perkara itu telah disetujui Kejati dan Kejagung. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing," katanya.

Dengan adanya tiga perkara itu, tahun ini Kejari Muna telah menyelesaikan 12 perkara.

Baca Juga: Kejari Muna Peringkat Pertama Penanganan Perkara Restorative Justice se-Sulawesi Tenggara

"Target dari Bapak Kajati, kita lampaui," timpalnya.