MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pilkada tahun ini sudah dipastikan akan ditunda. Hal tersebut buntut terus merebaknya virus COVID-19. Sebagai konsekuensinya, dana hibah Pilkada dari Pemkab Muna ke KPU dan Bawaslu akan ditarik kembali guna dialokasikan untuk penanganan penyebaran virus Corona itu.
Pemkab Muna mengalokasikan hibah ke KPU sebesar Rp 37 miliar dan Bawaslu Rp 14 miliar. Dana tersebut sudah sebagian besar telah ditransfer ke lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu itu pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2019 lalu.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyebut di KPU yang belum ditransfer sekitar kurang lebih Rp 3,5 miliar dan Bawaslu Rp 6,6 miliar. Sisa dana itu tak akan ditransfer lagi. Malahan, Pemkab akan menarik kembali dana yang belum sempat digunakan. Namun, untuk menarik dana itu, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri).
Baca juga: Pilkada Ditunda, Kepastiannya Tunggu Surat KPU RI
"Kita sudah dapat informasi Pilkada ditunda. Hanya untuk penarikan dananya masih menunggu keputusan dari pusat," kata Rusman.
