Jika izin itu dianggap ilegal, lanjutnya, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara berarti telah mengeluarkan produk yang cacat hukum. Sehingga menurutnya, apa yang dinyatakan media massa hanya asumsi bukan fakta dan data.
"Masyarakat harus ada edukasi hukum agar tidak salah memahami makna ilegal," ungkap pengacara Kongres Advokad Indonesia (KAI) itu.
Lebih jauh dikatakan, apabila masyarakat dan Pemerintah Busel menilai aktivitas tersebut ilegal, harusnya langkah yang diambil adalah jalur hukum. Sebab asumsi tak mempengaruhi kekuatan administrasi.
Jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang akan mengambil jalur tersebut.
Baca Juga: Mantan Bendahara SMA 1 Kabawo Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Bakal Jadi Pertimbangan Penuntutan
