Pelaksanaan uji coba dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Hasil evaluasi dari daerah percontohan tersebut akan menjadi dasar pengembangan di wilayah lain di luar Jawa.

Selain penguatan kelembagaan, mekanisme pembaruan data juga diperluas melalui jalur formal di tingkat komunitas. Prosesnya melibatkan RT dan RW, musyawarah desa, dinas sosial, pendamping Program Keluarga Harapan, pendamping desa, hingga pemerintah daerah. Skema berlapis ini dimaksudkan untuk meminimalkan kesalahan identifikasi penerima bantuan.

“Kami bersama Kementerian Desa, dan pemerintah daerah juga memperkuat mekanisme pemutakhiran DTSEN melalui jalur formal, seperti RT dan RW, musyawarah desa, dinas sosial, pendamping PKH, pendamping desa, hingga pemerintah daerah,” kata Saifullah.

Baca Juga: Mensos Kembali Aktifkan Ribuan Penerima Bansos yang Terlibat Judol, Begini Penjelasan Status Tetap Terdaftar

Ia menambahkan partisipasi warga menjadi komponen penting agar data terus bergerak mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru.