Apa Itu Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan kelompok penerima tertentu. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Berbeda dengan THR yang umumnya dicairkan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025

Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga ASN, khususnya kebutuhan pendidikan anak yang meningkat pada awal tahun ajaran baru. Karena itu, waktu pencairannya hampir selalu dikaitkan dengan periode Juni hingga Juli.