Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Nominal tersebut bersifat estimasi karena mengikuti struktur gaji pokok sebelumnya. Perubahan bisa terjadi apabila pemerintah menerbitkan kebijakan baru pada APBN 2026 atau melakukan penyesuaian indeks gaji aparatur.
Dalam praktiknya, proses pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah satuan kerja menyelesaikan administrasi pembayaran.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025
Tahapan tersebut melibatkan verifikasi data pegawai, penghitungan komponen penghasilan, serta pengajuan anggaran ke kas negara.
