"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.

Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa manfaat JHT tidak dikenakan pajak pada saat gaji bulanan dibayarkan. Pajak baru diberlakukan ketika peserta mencairkan dana JHT tersebut.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," lanjut penjelasan tersebut.

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Berapa Lama Prosesnya?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, skema pajak pencairan JHT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pencairan maksimal dua tahun dengan tarif 0 persen hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atasnya.