JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

Kebijakan ini disampaikan setelah Prabowo menggelar pertemuan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Prabowo menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pencairan THR bagi pekerja di berbagai sektor.

"Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari H," ujar Prabowo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Naik 12 Persen, Segini Besaran dan Cara Pencairannya