"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ojol Resmi Dapat THR 2025 Secara Tunai, Begini Skema Diterima Driver Maxim, Grab dan GoTo
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
Berikut adalah ketentuan pencairan THR 2025:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK
