Baca Juga: Dokter Asing dan Indonesia Kita
Sedang kolegium dokter (dokter umum) yang dikenal dengan nama Kolegium Dokter Indonesia (KDI), mempunyai fungsi: (a) pemberian pertimbangan/rekomendasi dalam pembukaan program studi dokter baru, kurikulum program studi dokter, dan penetapan rumah sakit pendidikan; (b) penerbitan sertifikat kemampuan profesi nasional bagi dokter (dokter umum).
Ketua kolegium dokter spesialis dan ketua KDI dipilih di dalam sidang pemilihan Ketua Kolegium, dengan tata cara serta kriteria calon ketua yang telah diatur di dalam Kompendium MKKI. Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam keadaan tidak tercapai mufakat, maka pemilihan dapat dilakukan dengan pemungutan suara.
Jadi Ketua Kolegium itu tidak ditunjuk oleh perhimpunan maupun oleh MKKI. Dan, untuk menjadi pengurus Kolegium pun ada kriteria tersendiri. Tidak semua dokter secara serta merta dapat menjadi Pengurus Kolegium.
Kriteria Pengurus Kolegium, meliputi: (a) dosen aktif/pernah menjadi dosen program studi terkait atau utusan perhimpunan terkait; (b) pendidikan minimal spesialis untuk Kolegium spesialis, dan minimal S2 bidang kedokteran/kesehatan serta berpengalaman dalam pendidikan dokter untuk KDI; (c) memiliki komitmen dan dedikasi untuk mengembangkan pendidikan kedokteran terkait; (d) memahami peraturan perundang-undangan terkait pendidikan kedokteran; (e) tidak menjalani sanksi etik, disiplin, hukum, atau administrasi.
