"Untuk pengelolaanya tidak masalah sebenarnya. Hanya, untuk hibah itu, pasti masyarakat tidak mau," ungkapnya.
Kadis KP Muna, La Kusa menerangkan, persoalan lahan yang menjadi syarat telah tuntas. Bahkan, lahan yang belum bersertifikat difasilitasi pengurusannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Persoalan lahan sudah tuntas. Kita telah bantu sertivikatkan sekitar 250, Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) 700 hektar dan 196 hektar Perhutanan Sosial (Persos)," sebut La Kusa.
Baca Juga: Puluhan Pasangan di Kolaka Utara Ajukan Dispensasi Nikah Dini
"Harusnya proses itu menjadi blueprint dari KKP tentang penetapan kawasan, tetapi kita yang bantu fasilitasi," ujarnya.
