Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung
"Mosi tidak percaya tidak ada dalam perundangan dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," tambahnya.
Bentuk perlawanan yang dilakukan, lanjut Fadel Muhammad, pihaknya akan segera melakukan upaya konstitusional dengan melaporkan anggota DPD RI yang menandatangani mosi tak pecaya ke Badan Kehormatan (BK) serta melakukan gugatan hukum ke PTUN dan pengadilan umum soal unsur perkara pidana maupun perdata.
"Kebenaran harus ditegakkan," tandasnya.
Baca Juga: Data 17 Juta Pelanggan Diduga Bocor, PLN Buka Suara
