Dalam aksinya, kata Kapolres Manggarai, pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan HP Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang diparkir di depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

"Korban dalam kasus ini yaitu Rita Daliawati, 54  tahun, beralamat di Kumba, Kelurahan Satar Tacik,  Kecamatan Langke Rembong," ujarnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada awak media mengatakan, saat diinterogasi di Mapolres, pelaku menceritakan aksi pencurian yang dilakukannya selama ini.

Terkait aksi pencurian yang dilaporkan Rita Daliawati, EH menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil yang diparkir di depan warung makan Salma, lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan HP Vivo Y51.

Baca juga: Pelaku Begal di Muna Ditangkap, Ternyata Pelajar Berusia 16 Tahun