Baca juga: Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Sultra Butuh APD
Pasangan calon juga menyampaikan salinan surat pernyataan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Semua harus dipenuhi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, atau sekira awal November 2020.
Selain TNI/Polri dan ASN, kewajiban berhenti dari jabatan juga dibebankan pada calon yang berstatus sebagai anggota DPR/DPD dan DPRD. Mundur juga wajib bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain. Selain itu, berhenti dari jabatan juga diwajibkan bagi penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota, pejabat atau pegawai pada BUMN atau BUMD, dan kepala desa atau perangkat desa.
“Mereka semua harus menyampaikan surat pengajuan pemberhentiannya dari jabatan ketika mendaftarkan diri, dan keputusan pemberhentian minimal 30 hari sebelum pemungutan suara,” lanjutnya.
Khusus bagi kandidat yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama hanya diwajiban untuk cuti selama masa kampanye, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.
