KENDARI, TELISIK.ID - Sejak 15 Juni 2020, tahapan Pilkada resmi dimulai kembali diawali dengan mengaktifkan, memulai masa kerja dan melantik badan Ad Hoc (PPK dan PPS) yang tahapannya sempat terhenti pertengahan Maret lalu.
Dikarenakan Pilkada dimulai di tengah pandemi COVID-19, maka para penyelenggara bakal bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Maka pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara menjadi prioritas dan sudah harus tersedia bersamaan dimulainya kegiatan," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, penyediaan kebutuhan perlengkapan pelindung diri dalam pencegahan COVID-19 dilaksanakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada tujuh KPU di Sultra yang menggelar pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Bantuan COVID-19 Jangan Jadikan Alat Kampanye
