Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, calon harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, calon harus sehat jasmani dan rohani. Ketiga, calon harus memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca Juga: JK dan Hasto Singgung Kepentingan Politik Laporkan Ganjar ke KPK, Sugeng Enggan Dikaitkan dengan PSI
Keempat, calon harus berusia paling rendah 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.
Selain itu, calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus salah satu partai politik dan harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
