4. Memiliki fasilitas penyimpanan dan dapur produksi yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Bersedia menjalani inspeksi dan audit rutin dari pihak otoritas Makkah selama masa operasional.

6. Menandatangani komitmen kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Saudi, termasuk pengelolaan limbah makanan.

7. Melampirkan rencana kerja rinci, meliputi sumber bahan baku, jumlah tenaga kerja, serta sistem distribusi.

Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Turunan Kemenag