Gaji Pendamping Desa diatur melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium..Komponen gaji Pendamping Desa terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional tenaga pendamping.
Baca Juga: Viral Ribuan Pendamping Desa Diputus Kontrak Kerja Kemendes PDT Gegara Nyaleg, Begini Penjelasannya
Besaran honorarium bervariasi tergantung jenis tenaga pendamping dan wilayah lokasi penugasannya..Honorarium bulanan Pendamping Desa berkisar antara Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 sesuai ketentuan.
Sementara bantuan biaya operasional diberikan mulai dari Rp1.252.800 hingga maksimal Rp2.281.480..Besaran ini mencerminkan tanggung jawab kerja serta kondisi geografis daerah tempat pendamping bertugas.
Biaya operasional digunakan untuk mendukung mobilitas dan aktivitas lapangan tenaga pendamping desa..Honorarium dan operasional dibayarkan secara berkala sesuai kontrak kerja yang disepakati bersama.
