Baca Juga: Polda Jawa Timur Gagalkan Perdagangan Satwa Dilingdungi
Sehingga untuk membuktikan informasi tersebut, kata dia, pihaknya mengundang BKPSDM untuk mencari tahu kebenaran informasi yang menyebar di tengah masyarakat saat ini.
"Tadi Sekertaris BKPSDM sudah menjelaskan kalau informasi itu tidak benar dan pendataan yang dilakukan berdasarkan surat Kemenpan-RB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pertanggal, 22 Juli 2022 hanya sebatas pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di Kolaka Utara," tukasnya.
Ketua DPC PDIP Kolaka Utara ini juga, berharap dengan adanya informasi dari BKPSDM dapat meluruskan informasi-informasi menyesatkan yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan. (B)
Penulis: Muh Risal H
