KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), memasuki tahap akhir pada Jumat (10/11/2023).
Pada sidang ini, Majelis Hakim membacakan putusan persidangan pada terdakwa Ridwansyah Taridala yang merupakan Sekda Kota Kendari.
Namun, pada persidangan kali ini, ruang perisidangan di Pengadilan Tipikor Kendari dipenuhi para pendukung Ridwansyah Taridala yang sebagian besar merupakan pegawai Pemerintah Kota Kendari.
Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi
Para pendukung tersebut terus meneriakkan kata 'Amin' saat majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan yang mengarah pada kebebasan sang Sekda.
