Salah satunya, saat Majelis Hakim menyatakan jika RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala yang tidak mencantumkan nomor rekening bukanlah suatu kesalahan, karena saat itu RAB belum tau akan diperuntukan ke mana.

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa seharusnya tidak bersalah," tutur Hakim Ketua, Nursina.

Lantas hal tersebut disambut teriakan Amin dari para pendukungnya. Salah satunya adalah Juhardin, yang datang menyaksikan persidangan dan mendukung atasannya tersebut.

"Kami datang untuk melihat proses persidangan atasan kami," jelasnya.

Baca Juga: Buntut Kesaksian Alfamidi yang Tidak Konsisten, Sidang Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana Kembali Dibuka