Pembicaran sistem kepemiluan bermula mencuat seiring adanya gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara bernomor registrasi 144/PUU-XX/2022, penggugat meminta MK meninjau ulang beberapa pasal UU Pemilu untuk beralih kembali menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dengan sistem pemilu tertutup, para pemilih hanya akan mencoblos logo partai politik pada kertas suara, bukan lagi nama calon anggota legislatif layaknya saat kontestasi politik lima tahun sebelumnya.
Alasan penggugat mengajukan permintaan ke MK agar mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, antara lain dilatari kecenderungan kader berkualitas mumpuni tetapi tidak populer akan tersisihkan dalam sistem proporsional terbuka. Sebab, mereka bisa kalah dari kader populer plus didukung dengan kekuatan finansial.
Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Caleg Bekerja Sendiri, Parpol Terima Hasil
