Kenaikan tersebut akan diterima pegawai mulai periode Oktober 2025. Sementara pembayaran rapelan yang menyertai penyesuaian ini diperkirakan akan dicairkan secara bertahap pada beberapa bulan berikutnya, sesuai mekanisme administrasi keuangan masing-masing instansi.

Namun, situasi berbeda dialami PPPK. Meskipun berada di dalam rumpun ASN, sistem penggajian PPPK menggunakan pola kontrak yang disesuaikan dengan durasi perjanjian kerja.

Hal ini membuat kebijakan kenaikan gaji untuk PPPK memerlukan pembahasan kebijakan lanjutan yang belum dirincikan dalam Perpres tersebut.

Status pengaturan gaji PPPK yang terpisah membuat pemerintah perlu melakukan penyelarasan sebelum menetapkan besaran kenaikan yang mungkin berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Terima SK, Begini Cara Hitung Proporsional Gaji Pertama Diterima Utuh