Baca juga: DPRD Muna Godok Perubahan Raperda PDAM
Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon cukup menyiapkan foto copy identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar berwarna merah.
Sementara untuk permohonan perpanjangan masa berlaku SKCK cukup membawa foto copy SKCK lama dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan latar merah.
"Untuk permohonan perpanjangan masa berlaku SKCK hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, sementara untuk membuat yang baru bisa selasai dalam kurun waktu 60 menit," lanjutnya.
Penerbitan SKCK, pemohon dikenakan biaya, hal ini sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri penerbitan dikenakan biaya Rp 30.000 rupiah. (C)
