Mengetahui hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu merasa geram atas kelakuan oknum kelurahan tersebut. Kata dia, pihak kelurahan atau oknum siapa pun, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengambil kartu ATM terlebih dengan nomor PIN-nya.
"Jadi semua itu tidak boleh. Karena tidak ada satu pun perbankkan yang membolehkan kartu ATM dan PIN-nya itu berpindah tangan. Apa lagi ini yang sifatnya bantuan kepada masyarakat yang jumlahnya banyak orang," cetus Andi Sulolipu saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Begini Cara Putihkan Pajak yang Kabupatennya Tak Punya Kantor Samsat
Politisi PDIP itu pun mempertanyakan maksud dan tujuan oknum pihak Kelurahan Bonggoeya mengambil PIN dan kartu ATM penerima manfaat.
"Kalau ada aturannya, coba perlihatkan ke kami di DPRD. Kami akan memanggil pihak kelurahan untuk mempertanyakan hal itu. Kenapa bisa ada bantuan tapi meminta PIN dan kartu ATM," bebernya.
