Ia pun menyesali apa yang dilakukan oleh oknum pihak kelurahan, terlebih bantuan itu merupakan upaya pemerintah mengurangi dampak dari pandemi COVID-19.
"Sama saja ini memanfaatkan masyarakat dalam kondisi mereka membutuhkan bantuan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sultra, Armunanto menegaskan, apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dibenarkan. Karena nomor PIN dan kartu ATM tidak dibolehkan berpindah tangan ke orang lain.
Baca Juga: Dinsos Ingatkan Lurah Transparan Salurkan Bansos
Ia pun menyampaikan agar keluarga penerima manfaat atau warga yang mendapat bantuan tersebut melaporkannya ke pendamping Bansos untuk ditindaklanjuti.
