Kemudian sistem multitarif PPN dengan rentang 5 persen hingga 15 persen, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp35 miliar akan dikenakan tarif PPh 35 persen, program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon.
Ia menegaskan, terlampauinya target penerimaan pajak di tahun 2021 tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi sudah pulih ke level sebelum pandemi.
“Pertumbuhan ekonomi pada 2021 diprediksi akan tercapai pada rentang 3,5 persen hingga 4 persen. Angka tersebut masih di bawah sebelum adanya Covid-19, yakni pada 2019 yang mampu tumbuh 5,02 persen. Sedangkan pada 2018 tumbuh 5,17 persen,” jelasnya.
Namun demikian, ia melanjutkan, capaian penerimaan pajak pada 2021 ini bisa menjadi modal positif untuk mengejar target defisit fiskal. Karena itu, capaian pajak 2021 diharapkan bisa mengurangi defisit APBN 2021 yang dirancang sebesar 5,7 persen menjadi di bawah 5 persen.
Baca Juga: Rawan Bencana Ekologis, Politisi PKS Tekankan Perpindahan Ibu Kota Negara Tidak Buru-Buru
