KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Sultra minta penertiban anak jalanan di lampu merah bisa ada hukumannya.

Supervisor Sakti Peksos Sultra, Yuyun Yulia mengungkapkan, sebenarnya bagi anak yang menjual di lampu merah itu sudah dilarang dan sudah diatur oleh Perda Kota Kendari.

Namun, dikarenakan anak-anak sudah terbiasa di jalan dan mereka masih saja terlihat melakukan aktivitas di lampu merah, baik berjualan maupun mengamen.

"Kemarin itu sudah beberapa kali dirazia dan dibawa ke Dinsos untuk dipanggil orang tua dan keluarganya, agar dibuatkan surat pernyataan untuk melarang anaknya turun ke jalan tapi masih saja mereka ke jalan," ungkapnya, Kamis, (7/1/2020).

Baca juga: Menuai Polemik, Anton Timbang Soroti Musprov Kadin Sultra