Baca Juga: Pemilik Lapak di RTH Jalan Tapak Kuda Kendari Dapat SP2
Pemerintah harus bersikap adil. Penyegelan tanah masyarakat yang bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bangunan permanen di kawasan RTH, harusnya juga ditertibkan secara merata.
"Yang namanya RTH jika ada kesepakatan seperti itu semua harus taat. Misalnya di kawasan mangrove Teluk Kendari, kenapa ditertibkan juga, padahal bersertifikat dari BPN Kota Kendari," bebernya, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan, dalam penegakan aturan, kadang-kadang ada dua wajah yang muncul yaitu wajah wise (bijak) dan bengis (keras tanpa belas kasih).
Sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak mengatakan, saat ini sedang dilakukan penataan pola tata ruang untuk rencana penentuan zonasi.
