Terkait keluhan masyarakat atas ketidakadilan penempatan bangunan, kata Fajar Ishak, akan diproses melalui regulasi dan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kisruh Warga dan Pemkot Kendari Soal RTH di Jalan ZA Sugianto
Pertanyaan dari masyarakat bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan kawasan RTH, dimana di wilayah yang sama ada pengecualian terhadap bangunan SPBU, sementara masyarakat tidak dibolehkan pada titik itu. Fajar Ishak berjanji akan mengkonsultasikan masalah itu kepada pemerintah pusat.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan bahwa semua yang menempati kawasan RTH akan diberikan sanksi administratif berupa teguran dan pembongkaran, tidak ada pengecualian namun terdapat aturan berbeda.
Hal ini menjadi perdebatan para pemangku kebijakan Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara atas penetapan aturan berbeda dalam suatu wilayah yang sama. (A)
