MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Iptu RG dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.

Oknum penyidik itu dilaporkan oleh Sovia yang diketahui adalah istri dari Matius Tarigan yang telah ditetapkan tersangka oleh Iptu RG, atas dugaan melanggar tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang berinisial AS.

Kuasa hukum dari Sovia, Suhandri Umar Tarigan mengaku, penetapan tersangka terhadap Matius itu tidak mendasar. Sebab, tidak ditemukan bukti adanya perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Matius.

"Jadi, kejadian perampasan kemerdekaan itu tidak benar. Sehingga oknum penyidik itu  kami laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara," kata Suhandri Umar Tarigan kepada awak media, Jumat (26/5/2023) petang.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara