Ya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E.
Baca Juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Trauma, Tak Ingin Kuliah Lagi di UHO
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
