MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum atau keluarga korban Safitri yang dibunuh dan  mayatnya ditemukan dalam karung goni, mengirim surat rekontruksi ke Polrestabes Medan, Sabtu (24/12/2022).

“ Suratnya ditujukan ke Kapolrestabes dan Kasatreskrim,” ucap tim kuasa hukum, Paul J J Tambunan di dampingi Martin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin.

Selain rekonstruksi, Paul J J Tambunan juga meminta agar Kapolrestabes Medan atau Kasatreskrim melakukan pers release ke media, agar Laporan Polisi Nomor: LP/B/3617/XI/2022/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor  Rumiana ini lebih transparan.

Baca Juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi, Jaksa Kasasi

“Kami (tim pengacara) berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim beserta penyidik yang telah menetapkan 1 orang tersangka. Namun, kami rasa kasus ini masih belum terang benderang. Belum ada dipaparkan pihak kepolisian atas kasus ini kepada media dan kepada tim kuasa hukum ini," sambungnya.