"Untuk kasus itu, tim penyidik sudah menyerahkan berkas perkara pelaku pembunuhan berinisial R berusia 71 tahun ke jaksa. Pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan ke dalam goni," ungkap Fathir.
Fathir mengaku, motif perisitiwa pembunuhan yang dilakukan R terhadap korban awalnya pemerkosaan.
Baca Juga: Dua Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampok Wanita
"Pelaku sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Mengenai adanya surat dari pengacara. Polisi mengaku akan berkomunikasi dengan pihak yang menulis surat dan meminta rekontruksi itu.
