Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara
Sebagaimana diketahui, M Yakob melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri 9 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian yang dilaporkan itu adalah yang melakukan penangkapan dan diduga menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg.
Awalnya, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diduga mengamankan 32 Kg dari M Yakob. Namun, M Yakob diduga dipaksa untuk mendatangi berita acara dengan barang bukti narkoba hanya 20 Kg.
Yakob awalnya ditangkap, 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Yakob pun menunjuk narkotika yang ada di kediaman keluarganya. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan narkotika itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
