"Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan," kata Abdul.

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD

Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden terkait adanya aliran dana Rp 89 miliar kepada Mardani, Abdul menilai itu tidak termasuk dalam kasus perkara saat ini, dan akan membuat asumsi.

"Terkait itu bukan ranah kami, pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp 27,6 miliar. Di luar itu tidak ada kewenangan kami," ucapnya.

"Kemarin sudah dinyatakan Rp 27,6 miliar itu adalah objek kami, diluar dari situ kami tidak ada urusan. Mau Rp 89 miliar, mau Rp 51 miliar yang disebut terdakwa tidak ada dalam fakta persidangan. Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum, saya tidak memihak kepada siapapun, saya tegak lurus sesuai dengan dakwaan. Diluar konteks itu kami tidak memberikan kejelasan, KPK punya kewenangan untuk melakukan itu. Kalau ada fakta baru dan bukti yang Rp 89 miliar itu benar adanya silahkan diajukan," lanjutnya. (B-Adv)