"Untuk yang kedua kali, saya harapkan Razman bisa menghadirinya. Karena, jika tidak hadir lagi, maka bisa dijemput paksa oleh penyidik," tegasnya.

Sedangkan mengenai adanya permohonan dari Razman Arif Nasution yang meminta agar perkara dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan ke Bareskrim. Syamsul mengaku kaget.

"Kok bisa pula Razman meminta agar perkara ini ditangani Mabes Polri, polisi diminta jangan mau diatur atur olehnya sebagai terlapor dugaan ijazah palsu," ungkapnya.

Baca Juga: Alasan Sakit, Tersangka Prof B Mangkir Panggilan Polisi

Selain itu, Syamsul mengaku, locus delicti atau tempat terjadinya perkara itu terjadi di Kota Medan dan dia juga membuat laporan di Kota Medan. Penyidik harus profesional bersikap.