"Kebiasaan suami misalnya keluar malam ke tempat hiburan malam, pergi tanpa izin dan pulangnya larut malam. Entah ada orang ketiga atau tidak, itu menjadi penyebabnya," jelasnya.
Baca Juga: Tak Ada Rambu, Sekolah Manfaatkan Kursi Belajar Jadi Palang di Jalan
Baca Juga: Klaim Tanah Bank Sultra Capem Ereke, Warga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebaliknya, faktor ketiga berlaku pada istri yang juga sering keluar tanpa pamitan dan tidak mendengarkan perkataan suaminya.
Idris mengatakan, di tahun 2020 Pengadilan Agama Baubau mengadili perkara sebanyak 614, sementara tahun 2021, sampai tanggal 14 September sudah mencapai sekira 452 perkara.
