Baca Juga: 12.900 Warga Konawe Selatan Bakal Dapat STB TV Digital Gratis
“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.
Sementara itu, atas fakta-fakta tersebut, MUI Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut antara lain:
Baca Juga: Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
