"Ada 4 kali transfer yang kami lakukan kepada TG dengan nomor rekening TG langsung pada periode akhir Juli 2022 sampai awal Agustus 2022. Ini katanya sebagai perdamaian atau itikad baik kami atau Odi kepada Chairunisa," ucapnya.

Adi menduga, TG dan Ica melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, keluarga mengenal TG dari Charunisa, sampai akhirnya mengalami kerugian sebanyak Rp 40 juta.

"TG diduga telah melakukan penipuan, kami meminta agar Kepala Kejaksaan Agung menindak oknum jaksa ini. Bukannya kasus anak kami selesai, malah anak kami dijadikan tersangka," tegasnya.

Terpisah, TG oknum jaksa di Kejagung ketika dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan ada menerima uang dari keluarga Odi. Namun itu bukan untuk perdamaian.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi