Menanggapi itu, Pengamat politik Sulawesi Tenggara, Prof Eka Suaib menerangkan, perubahan rancangan merupakan salah satu syarat pada proses pelaksaan pemilu dan harus dibicarakan dengan melibatkan stakeholder, karena implikasinya besar pada caleg yang berkompetisi maupun bagi para pemilih yang merupakan basis konstituen di masing-masing dapil.
"Ketika para caleg tidak mengetahui komposisi dapil, jika sudah terpilih mereka sebagai anggota dewan tidak tahu ke mana akan mengarahkan aspirasinya. Perubahan yang terjadi harus ada tujuh prinsip yang dijalankan, salah satunya prinsip kohesivitas," ujarnya.
Baca Juga: Pemilik Lapak Kali Kadia Resah Akibat Bakal Digusur Pemkot
Kata Prof Eka, perubahan itu sudah biasa, menjadi persoalan itu proposionalitas. Jangan sampai dapil satu dengan dapil yang lainnya berbeda derajat proposionalitasnya, karena hal itu melanggar sistem pemilu.
Selanjutnya, besar kecilnya dapil akan sangat menentukan level kompetisi di antara para caleg.
