Bukan tanpa alasan Supriadi mengatakan demikian, oknum Disdukcapil Kendari diduga telah menerima sogokan sebesar Rp 10 Juta untuk mempermulus proses pembuatan KTP Milik Mr Wang.

Lebih lanjut katanya, jika dilihat delik formilnya pasal 263 KUHP tentang memuat surat palsu atau memalsukan surat Mr Wang dan Istrinya sudah dapat dipidana

"Yang perlu diperhatikan dalam pasal 264 KUHP terkait pemalsuan adalah niatnya. Niatnya apa sehingga ia membuat dokumen palsu?," jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Begal Dibekuk Polisi

Bahkan menurut Supriadi, oknum ASN yang diduga menerima suap Rp 10 Juta dari istri Mr Wang dapat disangkakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.