Baca Juga: Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sudah mulai berjalan pada tahun ini meski dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurut Faisol, sejumlah pemerintah daerah telah lebih dahulu mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu sesuai kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik. Usulan tersebut menjadi dasar KemenPAN-RB untuk menyusun skema pengangkatan yang tidak serentak, namun berurutan berdasarkan prioritas dan hasil seleksi nasional.
“Sudah ada daerah yang mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu, dan itu menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujar Faisol.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan sekaligus agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan anggaran maupun administrasi kepegawaian di daerah.
