Lebih lanjut, Faisol memaparkan bahwa mekanisme pengangkatan dimulai dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses akan berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai jadwal dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tahapan ini dinilai memberi kepastian arah bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status.
Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Berikut 5 Sebab dan Perubahan Statusnya
“Jadi dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” kata Faisol. Ia menegaskan bahwa pemerintah meminta semua pihak bersabar mengikuti proses yang telah dirancang agar berjalan tertib dan sesuai aturan.
KemenPAN-RB, lanjut Faisol, juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu tetap mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan proses transisi status pegawai dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan ini menjadi perhatian luas para PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski dilakukan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menata sistem kepegawaian berbasis kebutuhan dan hasil seleksi nasional, sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
