Ia juga menilai, aparat kepolisian cenderung lambat dalam menangani kasus yang menimpa Herry.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai di pengadilan nantinya,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan upaya saling lapor antara kedua belah pihak.
“Untuk pelaporan dari Pak Herry sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan SP sebagai tersangka,” ujar Pranata Wiguna.
Baca Juga: Kembali, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Kendari Berhasil Ditangkap
