Kepala Karantina Pertanian Ende, Kostan mengatakan, pengawasan lalu lintas ternak besar diperketat guna mencegah terjadinya penyelundupan.
"Kami perketat pengawasan pengiriman sapi agar tidak ada aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," terang Kostan kepada awak media, Sabtu (8/5/2021).
Pemuatan ternak besar di Pelabuhan Maurole, Ende, kata Kostan, merupakan yang pertama semenjak di resmikan oleh Bupati Ende pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Kadis PMD: Dana Desa untuk Membangun, Bukan Memperkaya Kades
Dengan diresmikan pelabuhan ini, diharapkan semakin memperlancar lalu lintas pengiriman ternak dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
