"Kalau 2022 petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK dan membawa foto kopi KTP saat hendak mengambil pupuk, sementara untuk 2023 yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mereka yang namanya terdaftar dalam realokasi," bebernya.

Sampai saat ini, kata dia, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Kolaka Utara belum ada dan pihaknya masih pada tahap perbaikan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

"Data realokasi penerima pupuk subsidi diambil dari data Simluhtan. Untuk pendistribusiannya diutamakan petani dengan luas lahan setengah hektar," imbuhnya.

Baca Juga: Dinas PPPA Buton Utara Tangani Belasan Kasus Kekerasan Seksual di 2022

Diketahui, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung dan kedelai.