SERGAI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Ia ditangkap pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan infomasi diterima Telisik.id, pelaku ditangkap karena memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 118.20 Gram, 2 helai plastik klip transparan dan 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian petugas menemukan 1 unit HP Samsung warna Biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop dan 4 buah pipet L.

Baca juga: Dilapor Balik, Kuasa Hukum Umar Samiun: Pelapor Harus Minta Maaf